Pembangunan Ekonomi dan Otonomi Daerah



Undang Undang Otonomi Daerah
            Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:

“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

            Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan  untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:

“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.

            Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dan juga undang undang yang lain yang menyebutkan otonomi daerah
  Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 200

Perubahan penerimaan daerah dan peranan pendapatan asli daerah
            Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode anggaran tertentu (UU.No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah)
            Unsur Pendapatan Asli Daerah adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainnya yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
1.      Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angka untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
2.      Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.

3.      Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealiasai dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.
            Berdasarkan Undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sumber-sumber penerimaan daerah terdiri atas:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2. Dana Perimbangan
3. Pinjaman Daerah
4. Lain-lain Penerimaan yang Sah
 
Berdasarkan Undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sumber-sumber penerimaan daerah terdiri atas:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2. Dana Perimbangan
3. Pinjaman Daerah
4. Lain-lain Penerimaan yang Sah 
 
 Pembangunan ekonomi regional
            Suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya alam yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi dalam wilayah tsb.

Faktor faktor penyebab ketimpangan
1.      Tingkat mobilitas faktor produksi yang rendah
            Mobilitas barang dan jasa meliputi kegiatan perdagangan antar daerah dan migrasi baik yang disponsori pemerintah (transmigrasi) atau migrasi spontan. Alasannya adalah apabila mobilitas kurang lancar maka kelebihan produksi suatu daerah tidak dapat di jual ke daerah lain yang membutuhkan.
2.      Ketimpangan pembangunan sektor industri
3.      Perbedaan Demografis
            Perbedaan kondisi demografis meliputi perbedaan tingkat pertumbuhan dan struktur kependudukan, perbedaan tingkat pendidikan dan kesehatan, perbedaan kondisi ketenagakerjaan dan perbedaan dalam tingkah laku dan kebiasaan serta etos kerja yang dimiliki masyarakat daerah bersangkutan.

Pembangunan Indonesia bagian Timur
Langkah yang harus dilakukan
1.       Kualitas sumber daya manusia harus ditingkatkan secara merata di seluruh daerah  di IBT. Peningkatan kualitas sumber daya manusia harus merupakan prioritas utama dalam kebijakan pembangunanekonomi dan sosial di IBT. Untuk maksud ini, kebijakan pendidikan, baik pada tingkat nasional maupun daerah, harus diarahkan pada penciptaan sumber daya manusia berkualitas tinggi sesuai kebutuhan setiap kawasan di Indonesia.
 IBT harus memiliki ahli-ahli khususnya dibidang kelautan, perhutanan, peternakan, pertambangan, industri, pertanian,dan perdagangan global.

2.      Pembangunan sarana infrastuktur juga harus merupakan prioritas utama, termasuk pembangunan sentra-sentra industri dan pelabuhan-pelabuhan laut dan udara di wilayah-wilayah IBT yang berdasarkan nilai ekonomi memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi entreport.

3.      Kegiatan-kegiatan ekonomi yang memiliki keunggulan komparatif berdasarkan kekayaan sumber daya alam yang ada harus dikembangkan seoptimal mungkin, di antaranya adalah sektor pertanian dan sektor industri manufaktur. Setiap daerah/provinsi IBT harus berspesialisasi dalam suatu kegiatan ekonomi yang sepenuhnya didasarkan pada keunggulan komparatif yang dimiliki oleh masing-masing daerah atau provinsi.

4.      Pembangunan ekonomi di IBT harus dimonitori oleh industrialisasi yang dilandasi oleh keterkaitan produksi yang kuat antara industri manufaktur dan sektor-sektor primer, yakni pertanian dan pertambangan.


Teori dan analisis pembangunan ekonomi daerah
1.    Teori basis ekonomi
Penentu utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah permintaan barang dan jasa dari luar daerah termasuk ekspor. Produksi dengan input lokal yang menghasilkan output dijual ke luar daerah menghasilkan Pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita dan peluang kerja daerah tersebut
2.    Teori lokasi
Teori ini untuk menentukan kawasan industry suatu daerah. Pengusaha rasional berupaya untuk memperoleh keuntungan dengan biaya minimal melalui pemilihan lokasi yang berbiaya minimal
3.    Teori daya tarik industri
Faktor penentu pembangunan industry di suatu daerah mencakup faktor daya tarik industri dan faktor daya saing daerah.

 Model analisis pembangunan daerah mencakup:
1.    Analisis SS untuk analisis perubahan struktur ekonomi daerah dibandingkan dengan perekonomian nasional. Titik tolak analisis ini adalah pertumbuhan ekonomi daerah ditentukan oleh 3 faktor:
·      Komponen pertumbuhan ekonomi nasional atau regional (pangsa pasar propinsi dalam pertumbuhan ekonomi nasional
·      Pergeseran proporsional atau pergeseran industry mix dimana suatu propinsi yang memiliki pangsa output yang lebih besar untuk industry yang tumbuh pesat harus tumbuh dengan lebih cepat daripada nasional secara keseluruhan
·      Pergeseran daya saing untuk menentukan tingkat daya saing sector dalam propinsi.
2.    Location Quotients (LQ) adalah teknik memperluas metode SS untuk mengukur konsentrasi dari suatu kegiatan ekonomi atau sector suatu daerah dengan cara membandingkan peranannya dalam perekonomian tersebut dengan tingkat nasional
3.    Angka Pengganda Pendapatan digunakan untuk mengukur potensi kenaikan pendapatan suatu daerah dari suatu keguatan ekonomi yang baru atau peningkatan output dari suatu sector diwilayah tersebut
4.    Analisis Input-Output yaitu untuk mengukur perekonomian suatu daerah dengan melihat keterkaitan antar esktor dalam upaya memahami kompleksitas perekonomian daerah tersebut dan kondisi yang diperlukan untuk mempertahankan keseimbangan antara AS dan AD.

Referensi
http://kuswanto.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5

Komentar

Postingan Populer