Pembangunan Ekonomi dan Otonomi Daerah
Undang Undang Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dan juga undang undang yang lain
yang menyebutkan otonomi daerah
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU No. 23 Tahun
2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 200
Perubahan penerimaan daerah dan
peranan pendapatan asli daerah
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode anggaran tertentu (UU.No
32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah)
Unsur Pendapatan Asli Daerah adalah Pajak Daerah, Retribusi
Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah
dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainnya yang Dipisahkan, dan
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Ada beberapa kondisi
yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di
antaranya:
1.
Target pendapatan dalam APBD
underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angka untuk target
pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal
yang harus dicapai oleh eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah
yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah
penerimaan dalam kas daerah.
2.
Alasan penentuan target PAD oleh SKPD
dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang
dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan
adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan rancangan
anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk
membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang
potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
3.
Jika dalam APBD “murni” target PAD
underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian
digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja
kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat diartikan sebagai hasil
evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam mengungkit (leveraging) PAD,
khususnya yang terealiasai dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran
sebelumnya.
Berdasarkan
Undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, sumber-sumber penerimaan daerah terdiri atas:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2. Dana Perimbangan
3. Pinjaman Daerah
4. Lain-lain Penerimaan yang Sah
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2. Dana Perimbangan
3. Pinjaman Daerah
4. Lain-lain Penerimaan yang Sah
Berdasarkan Undang-undang No.25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
sumber-sumber penerimaan daerah terdiri atas:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2. Dana Perimbangan
3. Pinjaman Daerah
4. Lain-lain Penerimaan yang Sah
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2. Dana Perimbangan
3. Pinjaman Daerah
4. Lain-lain Penerimaan yang Sah
Pembangunan
ekonomi regional
Suatu
proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya alam yang
ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor
swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan
kegiatan ekonomi dalam wilayah tsb.
Faktor
faktor penyebab ketimpangan
1.
Tingkat mobilitas faktor produksi
yang rendah
Mobilitas
barang dan jasa meliputi kegiatan perdagangan antar daerah dan migrasi baik
yang disponsori pemerintah (transmigrasi) atau migrasi spontan. Alasannya
adalah apabila mobilitas kurang lancar maka kelebihan produksi suatu daerah
tidak dapat di jual ke daerah lain yang membutuhkan.
2.
Ketimpangan pembangunan sektor
industri
3.
Perbedaan Demografis
Perbedaan
kondisi demografis meliputi perbedaan tingkat pertumbuhan dan struktur
kependudukan, perbedaan tingkat pendidikan dan kesehatan, perbedaan kondisi
ketenagakerjaan dan perbedaan dalam tingkah laku dan kebiasaan serta etos kerja
yang dimiliki masyarakat daerah bersangkutan.
Pembangunan Indonesia bagian Timur
Langkah yang harus dilakukan
1. Kualitas sumber daya manusia harus
ditingkatkan secara merata di seluruh daerah di IBT. Peningkatan kualitas
sumber daya manusia harus merupakan prioritas utama dalam kebijakan
pembangunanekonomi dan sosial di IBT. Untuk maksud ini, kebijakan pendidikan,
baik pada tingkat nasional maupun daerah, harus diarahkan pada penciptaan
sumber daya manusia berkualitas tinggi sesuai kebutuhan setiap kawasan di
Indonesia.
IBT harus memiliki ahli-ahli khususnya
dibidang kelautan, perhutanan, peternakan, pertambangan, industri,
pertanian,dan perdagangan global.
2.
Pembangunan sarana infrastuktur juga
harus merupakan prioritas utama, termasuk pembangunan sentra-sentra industri
dan pelabuhan-pelabuhan laut dan udara di wilayah-wilayah IBT yang berdasarkan
nilai ekonomi memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi entreport.
3.
Kegiatan-kegiatan ekonomi yang
memiliki keunggulan komparatif berdasarkan kekayaan sumber daya alam yang ada
harus dikembangkan seoptimal mungkin, di antaranya adalah sektor pertanian dan
sektor industri manufaktur. Setiap daerah/provinsi IBT harus berspesialisasi
dalam suatu kegiatan ekonomi yang sepenuhnya didasarkan pada keunggulan
komparatif yang dimiliki oleh masing-masing daerah atau provinsi.
4.
Pembangunan ekonomi di IBT harus
dimonitori oleh industrialisasi yang dilandasi oleh keterkaitan produksi yang
kuat antara industri manufaktur dan sektor-sektor primer, yakni pertanian dan
pertambangan.
Teori
dan analisis pembangunan ekonomi daerah
1.
Teori
basis ekonomi
Penentu utama pertumbuhan ekonomi suatu
daerah adalah permintaan barang dan jasa dari luar daerah termasuk ekspor.
Produksi dengan input lokal yang menghasilkan output dijual ke luar daerah
menghasilkan Pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita dan peluang kerja daerah
tersebut
2.
Teori
lokasi
Teori ini untuk menentukan kawasan industry
suatu daerah. Pengusaha rasional berupaya untuk memperoleh keuntungan dengan
biaya minimal melalui pemilihan lokasi yang berbiaya minimal
3.
Teori
daya tarik industri
Faktor penentu pembangunan industry di suatu daerah
mencakup faktor daya tarik industri dan faktor daya saing daerah.
Model
analisis pembangunan daerah mencakup:
1.
Analisis
SS untuk analisis perubahan struktur ekonomi daerah dibandingkan dengan
perekonomian nasional. Titik tolak analisis ini adalah pertumbuhan ekonomi
daerah ditentukan oleh 3 faktor:
· Komponen pertumbuhan
ekonomi nasional atau regional (pangsa pasar propinsi dalam pertumbuhan ekonomi
nasional
· Pergeseran
proporsional atau pergeseran industry mix dimana suatu propinsi yang memiliki
pangsa output yang lebih besar untuk industry yang tumbuh pesat harus tumbuh
dengan lebih cepat daripada nasional secara keseluruhan
· Pergeseran daya saing
untuk menentukan tingkat daya saing sector dalam propinsi.
2.
Location
Quotients (LQ) adalah teknik memperluas metode SS untuk mengukur konsentrasi
dari suatu kegiatan ekonomi atau sector suatu daerah dengan cara membandingkan
peranannya dalam perekonomian tersebut dengan tingkat nasional
3.
Angka
Pengganda Pendapatan digunakan untuk mengukur potensi kenaikan pendapatan suatu
daerah dari suatu keguatan ekonomi yang baru atau peningkatan output dari suatu
sector diwilayah tersebut
4.
Analisis
Input-Output yaitu untuk mengukur perekonomian suatu daerah dengan melihat
keterkaitan antar esktor dalam upaya memahami kompleksitas perekonomian daerah
tersebut dan kondisi yang diperlukan untuk mempertahankan keseimbangan antara
AS dan AD.
http://kuswanto.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5

Komentar
Posting Komentar