Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia
SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
A. SEJARAH
KOPERASI
Sejarah koperasi pada
awalnya dimulai pada abad ke-20. Dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan
dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha
kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah
hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi
Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk
memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat
peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Verenigingen. Peraturan
ini dinilai diberlakukan dengan tidak mempelajari dan mempertimbangkan situasi
dan kondisi asli rakyat pribumi Indonesia, karena hanya memberlakukan (asas
korkodansi) peraturan tentang koperasi yang berlaku di Belanda saat itu,
yaitu Regeling der Cooperative Verenigingen Stb. 227 Tahun 1876,
tanggal 17 November 1867. Peraturan tersebut dianggap oleh para penggerak
nasional dan penggerak koperasi saat itu mempunyai syarat – syarat yang sangat
berat untuk dipenuhi oleh para pribumi, dan dianggap sebagai peraturan yang
dibuat untuk menghambat pertumbuhan koperasi di Indonesia. Namun, untuk rakyat Indonesia (pribumi) tetap
menggunakan Regeling Inlanndsche Cooperatieve Vereningengen Stb. No. 91 Tahun 1927.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam.
Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun
1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan
semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki
Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama
koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12
Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian
ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa
keputusan:
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI).
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan
kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi
ke -2 mengambil putusan :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI.
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah.
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan :
1.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi.
2.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
3.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di
lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
B. PEKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
1. Sejarah Koperasi pada masa Penjajahan Belanda
Sudah
menjadi catatan sejarah dunia bahwa Tanah Air tercinta ini pernah mengalami masa-masa
sangat terpuruk kala dijajah oleh Negeri Kincir Angin . Dimana segala asset dan
sumber daya yang dimiliki Indonesia dikeruk habis-habisan dan dinikmati oleh
bangsa penjajah. Tak terhitung berapa banyak nyawa yang melayang sia-sia karena
kelaparan dan depresi akut akibat terlilit hutang. Para pemimpin saat itu pun
berpikir keras dan berusaha mencari cara agar dapat mengatasi kesulitan ekonomi
yang terus mendera bangsa Indonesia.
Hingga akhirnya pada tahun1896 sebuah Koperasi
yang pertama didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja, seorang patih yang berasal
dari Purwokerto. Niatnya yang begitu mulia dalam mendirikan Koperasi yakni
untuk menolong rakyat yang terjerat hutang oleh lintah darat. Dengan
bermodalkan uang pribadi, Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang
berfungsi ganda menjadi Koperasi Simpan Pinjam. Seiring dengan meningkatnya
Koperasi ini, di sisi lain masalah pun mulai muncul berdatangan. Diantaranya
adalah kegiatan Koperasi telah dimata-matai oleh Belanda hingga mereka
mendirikan (Algemene Voklscrediet Bank), rumah gadai, bank desa, serta lumbung
desa. Hal ini menimbulkan keresahan bagi rakyat dan membuat penurunan progress Bank Penolong dan Tabungan milik R. Aria
Wiriaatmaja.
Kemelaratan,
Kesengsaran, dan Kemiskinan yang diberikan oleh penjajah kepada rakyat. Membuat
bangsa Indonesia terkurung dalam kebodohan
Perekonomian. Terlebih lagi kekejaman Belanda yang menginginkan tidak adanya
kemajuan kehidupan perkoperasian karena dianggap akan
mengganggu jalannya politik pemerintahan yang dipegang bangsa mereka saat itu.
Sehingga sangat sulit untuk melihat adaya peluang dalam pembuatan hukum dasar
Koperasi yakni melalui pembuatan Undang-Undang.
Seolah
menjawab kebuntuan yang menghadang perkoperasian bangsa ini. Tahun 1908,
melalui organisasi Budi Utomo. Raden Sutomo dan Gunawan mangunkusumo mendirikan
Koperasi Rumah Tangga yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga di
masyarakat. Namun, kehadiran Koperasi ini tidak bertahan lama karena rendahnya
tingkat kesadaran masyarakat akan manfaat Koperasi. Selanjutnya pada tahun 1913
organisasi Serikat Dagang Islam (SDI) yang namanya berubah menjadi Serikat
Islam (SI) mempropagandakan pendirian Koperasi Industri Kecil dan Kerajinan.
Namun, Koperasi ini bernasib sama dengan Koperasi Rumah Tangga. Tidak bertahan
karena rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya penyuluhan terhadap
masyarakat. Kemudian pada 7 April 1915 dikeluarkan “Verordening op de
Cooperative” Undang-Undang yang semakin mempersulit politik dan ekonomi
sekaligus membatasi ruang gerak Koperasi.
Akhirnya
dibentuk panitia Koperasi yang diketahui Dr. DJ. DH Boeke pada 1920. Dan
menyusun peraturan koperasi No. 91 tahun 1927 yang berisi persyaratan
mendirikan koperasi yang lebih longgar daripada sebelumnya. Koperasi Indonesia
mulai menunjukkan tanda-tanda menggembirakan. Meskipun demikian bayang-bayang pemerintahan Belanda masih terus mengikuti. Lalu pada tahun 1930
dibentuk bagian urusan Koperasi pada Kementrian Dalam Negeri diketuai oleh R.M
Margono Djojohadikusumo yang dilanjutkan dengan dibentuknya Jawatan Koperasi
dan Perdagangan dalam Negeri oleh pemerintah Indonesia dan pada saat itu jumlah
Koperasi di Indonesia lebih dari 1000 unit.
2. Sejarah Koperasi pada Masa Penjajahan Jepang
Tak hanya
dijajah oleh Negeri Kincir Angin yang dapat diibaratkan dengan pepatah “Lepas dari kandang Singa Masuk ke kandang Buaya”.
Indonesia pun pernah dijajah oleh Negeri Matahari. Dalam kurun waktu 3,5 tahun.
Penjajahan Jepang yang sangat menomorsatukan sistem pertahanan atau kemiliteran
yang juga mempengaruhi pada unit-unit Koperasi yang pada masa dikenal dengan
nama ‘KUMIAI’. Yang tujuan didirikannya adalah untuk kesejahteraan Rakyat,
namun sayangnya itu hanyalah tujuan belaka untuk menipu banyak orang. ‘KUMIAI’
disalahgunakan dengan menjadi tempat pengumpulan bahan-bahan pokok guna
kepentingan Jepang melawan sekutu dalam perang Asia Timur Raya.
3. Sejarah Koperasi pada Masa Pasca Kemerdekaan.
Usai
dibacakannya proklamasi dan telah resmi menjadi sebuah Negara yang utuh. Bangsa
Indonesia memilih untuk menentukan kebijakan perekonomian dengan mengubah semua
tatanan perekonomian yang semula bersistem liberal-kapitalis menjadi tatanan
perekonomian yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dimana pasal tersebut
mengatakan bahwa semangat koperasi ditempatkan sebagai dasar dari semangat
perekonomian. Hingga Moch. Hatta yang kita ketahui sebagai bapak Koperasi, kala
itu merintis pembangunan Koperasi yang cukup pesat. Berbagai jenis kegiatan
usaha yang bernaung dibawah Koperasi terus berkembang dari waktu ke waktu. Kegiatan
simpan pinjam, serba usaha dan lain-lain semakin mendominasi keberadaan
Koperasi di Tanah Air yang tercatat ada sekitar 2500 Koperasi di seluruh
Indonesia.
Akhirnya
untuk mengukuhkan kedudukan Koperasi, pemerintah menyusun UU No. 25 Tahun 1992
yang menjadi hukum dasar mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Koperasi. Lalu pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat dalma rangka untuk membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan tanggal 12 Juli
tersebut sebagai hari Koperasi. Tak hanya sampai disitu, pergantian kabinet
yang sering terjadi tahun 1950 selalu mengeluarkan program-program untuk
mendukung terus berkembangnya Koperasi.
4. Sejarah Koperasi pada Masa Orde Baru
Usai
diberikannya mandat oleh Presiden RI yang pertama Ir. Soekarno kepada Jend.
Soeharto melalui SUPERSEMAR (Surat Perintah Sebelas Maret) pada 11 Maret
1966. Setahun setelahnya dikeluarkan Undang-Undang Koperasi yang baru yang
dikenal dengan UU No.12/1967 mengenai pokok-pokok
perkoperasian. Pemerintah dalam mendorong perkoperasian di era Orde Baru telah
menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam
pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan
maupun jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan dalam rangka penelitian dan
pengembangan perkoperasian.
Sejalan
dengan Prioritas pembangunan Nasional, dalam Pelita (Pembangunan Lima Tahun) V
masih terpusatkan pada sektor-sektor pertanian, maka prioritas pembinaan
Koperasi masih mengikuti pola tersebut dengan pembinaan 2000-4000 KUD Mandiri
tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap Koperasi jenis lain. Adapun
tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang
memiliki kemampuan manajemen Koperasi yang rasional dan efektif dalam
mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan
keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat
melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani
perkreditan, penyakuran barang dan pemasaran hasil produk.
5. Sejarah Koperasi pada Masa Reformasi.
Krisis
moneter yang mendera Indonesia tahun 1998 telah menghancurkan sistem
perekonomian Negara kita. Namun, di sisi lain hal ini membuat Koperasi menjadi
mempunyai peranan lebih hingga dilakukakan pembangunan Koperasi yang diarahkan
untuk pemulihan produksi dan distribusi pangan, memperbesar akses kredit,
penataan kelembagaan, redistribusi aset, membangun industri berbasis sumber daya,
ekonomi berbasis IPTEK, dan Operasional dari pembangunan tersebut dibuat
program pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Namun
sayangnya, masa transisi yang sedang dilalui pun mempengaruhi berkembangnya
Koperasi. Dimana pembinaan terhadap Koperasi dianggap kurang memadai untuk
mencapai visi dan misi Menteri Negara Koperasi. Pembangunan Koperasi di masa ni juga kurang dinamis. Karena di satu sisi fokus
pembangunan pada masa ini
diutamakan pembangunan UKM dan memberikan perkuatan kepada Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam di daerah serta sentra UKM, adanya rencana untuk
merubah Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1995.
Di sisi lain, sejak adanya seinergi pemberdayaan antara Koperasi dan UKM dalam
pembangunan sentral, Usaha Kecil Menengah mampu menjadi penyelamat dalam krisis ekonomi, berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan
tenaga kerja.
6. Sejarah Koperasi pada Era Globalisasi Kini
Memasuki era
Globalisasi dimana jarak antara Negara satu dengan Negara yang lain menjadi
semakin sempit. Globalisasi yang sejatinya membawa persaingan yang lebih baik
dan memotivasi untuk menjadi yang terbaik serta terdepan. Namun, hal ini
membawa Koperasi pada keadaan dimana munculnya tantangan-tantangan yang harus
dilalui demi menjaga eksistensi dan roda perekonomian Negara. Ciri
Individualisme melekat pada Globalisasi tentunya perlahan dapat mematikan
langkah berkembangnya Koperasi yang memiliki dasar kekeluargaan. Dimana ketika
tidak bisa bertahan dan kemungkinan akan ditelan zaman yang menuntut kemandirian
serta individualism. Sehingga orang-orang yang sulit mengembangkan kreativitas
akan menjadi lebih terbelakang.
Oleh karena
itu agar Koperasi dapat maju, bertahan, berkembang, dan terus terjaga
kebersamaan antar anggota. Koperasi harus memperhatikan hal-hal yang tentunya
sangat penting dalam perkembangan Koperasi. Diantaranya:
a.
Melakukan perbaikan mutu Sumber Daya Manusia.
b.
Melakukan perbaikan sistem modal.
c.
Melakukan perbaikan dalam manajemen.
d.
Melakukan perbaikan administrasi Koperasi.
e.
Melakukan sistem auditing koperasi yang transparan.
Dengan
adanya kesadaran anggota dalam kepemilikan koperasi dan kewajiban dalam
mengembangkan usahanya. Koperasi dapat bertahan bahkan maju dan berkembang.
Utamanya di era seperti ini. Selain itu, diperlukan adanya pembinaan Koperasi
yang tidak kalah pentingnya dan mempunyai peranan besar dalam langkah Koperasi
kedepannya.
SUMBER:

Komentar
Posting Komentar