Usaha Kecil Dan Menengah
Definisi
Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke
jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha
yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Perkembangan
jumlah unit dan tenaga kerja di UKM
Perkembangan
peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh
jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan
nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah
UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha
menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3
juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah
menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga
kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat
rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi
UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB
nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003,
jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283
ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir
tahun 2001.
Berbagai
hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan
UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya
berbagai rancangan peraturan perundangan, antara lain RUU tentang penjaminan
kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi
UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit
Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai
kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah,
terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu
pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan
pengembangan usaha oleh BDS providers
di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS
providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP
di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat
promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif
pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang
agroindustri. Hasil-hasil tersebut,
telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan
penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan
pendapatan.
Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas
tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan
klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh
masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam
manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya
kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap
permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya.
Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya
biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan
baku. Juga yang menyangkut perolehan
legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi
UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan
perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan
usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur
kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha
lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek
berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya
kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah
tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan
oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan
bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Secara
umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan
menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya,
yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya
akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan
organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.
Pada
tahun 2008, kontribusi UMKM terhadap penciptaan devisa nasional melalui ekspor
non migas mengalami peningkatan sebesar Rp. 40,75 triliun atau 28,49% yaitu
dengan tercapainya angka sebesar Rp. 183,76 triliun atau 20,17% dari total
nilai ekspor non migas nasional (www.bps.go.id). Selanjutnya pada tahun 2008,
kontribusi UMKM terhadap total PDB nasional adalah sebesar Rp. 1.165,26 triliun
atau 58,33%.
Kemudian
pada tahun 2008, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 90.896.270 orang atau
97,04% dari total penyerapan tenaga kerja yang ada. Jumlah ini meningkat
sebesar 2,43% atau 2.156.526 orang dibandingkan tahun sebelumnya. UMKM masih
akan menjadi primadona bagi pengemabngan ekonomi daerah di masa mendatang.
Banyak program yang telah dijalankan untuk memberdayakan UMKM sejak hampir 10
tahun yang lalu, namun hasilnya sampai saat ini belum menggembirakan. Sehingga
perlu dicarikan Model baru yang berbeda dengan yang sebelumnya agar UMKM tidak
jalan di tempat.
Perkembangan
UMKM di Indonesia masih terhambat sejumlah persoalan. Beberapa hal yang masih
menjadi penghambat dalam pengembangan UKM ditinjau dari dua faktor yaitu faktor
internal dan faktor eksternal UKM, dimana penanganan masing-masing faktor harus
bersinergi untuk memperoleh hasil yang maksimal, yaitu: (1) Faktor Internal :
merupakan masalah klasik dari UKM yaitu lemah dalam segi permodalan dan segi
manajerial (kemampuan manajemen, produksi, pemasaran Simposium Nasional
2010: Menuju Purworejo Dinamis dan Kreatif - 3 dan sumber daya manusia);
(2) Faktor Eksternal : merupakan masalah yang muncul dari pihak pengembang dan
pembina UKM, misalnya solusi yang diberikan tidak tepat sasaran, tidak adanya
monitoring dan program yang tumpang tindih antar institusi.
Nilai output dan nilai tambahan
Data pemerintah menunjukkan bahwa dalam
nilai riil, PDB dari UMK di semua sektor ekonomi pada tahun 1997 hanya 38
persen. Pada tahun 1998, pada saat krisis ekonomi mencapai titik terburuknya
dengan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai minus 13 persen, kontribusi output
dari UMK dalam pembentukan PDB riil naik hanya sedikit, yakni hampir 41 persen.
Pada tahun 1999, pangsa output agregat dari kelompok usaha ini naik ke sekitar
41,3 persen, dan setelah itupada tahun 2000 naik lagi sedikit ke 40,4 persen
dan kenaikan ini berlangsung terus hingga 2006. Selama periode krisis
(1997-1998) laju pertumbuhan output di UMK tercatat minus 19,3 persen, dan
setelah krisis kinerja UMK lebih baik, walaupun dalam tahun-tahun pertama laju
pertumbuhan rata-rata per tahun masih negativ sekitar 2,5 persen.
Tahun
2000 UM menyumbang PDB riil sebesar 16,3 persen. Selama periode krisis,
output-nya UM juga mengalami pertumbuhan yang negative hampir 35%. Ini
menunjukkan bahwa UM mengalami lebih banyak kemunduran akibat krisis ekonomi
daripada UMK. Sedangkan UB menyumbang PDB riil sebesar 43 persen. Saat krisis
UB juga mengalami penurunan yang tinggi, namun setelah krisis perbaikan
produksi di UB lebih baik daripada UMKM.
Laju pertumbuhan output selama periode
2001-2006:
· UMK
mengalami kenaikan dari 3,96 % menjadi 5,38%.
· UM
mengalami kenaikan dari 4,59% menjadi 5,44%
· UB
mengalami kenaikan dari 3,1% menjadi 5,7%.
Dilihat dari pangsa PDB non
migas, pangsa PDB UMKM lebih besar daripada UB, dan sejak tahun 2005
cenderung meningkat terus. Dan sumbangan UMK terhadap pembentukan PDB non migas
dua kali lebih besar daripada UM.
Ekspor
1. UKM
Produsen Eksportir Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk
ekspor dan menjualnya secara langsung kepada pembeli dari luar negeri (buyer)
atau importir.
2. UKM
Eksportir Tidak Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor, yang
melakukan kegiatan ekspor secara tidak secara langsung
dengan buyer/importir, tetapi melalui agen perdagangan ekspor atau
eksportir dalam negeri.
Jumlah UKM Produsen Ekspor hanya 0,19
persen dari total UKM di Indonesia. Sedangkan 99,81 persen UKM lainnya
melakukan ekspor secara tidak langsung dan/atau hanya melakukan penjualan di
pasar domestik. Pada kelompok UKM Produsen Ekspor, jumlah UKM yang melakukan
ekspor sendiri hanya 8,7 persen, sedangkan 91,3 persen UKM lainnya kegiatan
ekspor dilakukan oleh importir.
Negara tujuan utama ekspor UK secara
umum adalah Singapura, namun bila ditilik menurut komoditas, negara tujuan
ekspor relatif beragam. Tingginya nilai ekspor ke Singapura memberikan gambaran
masih terdapat potensi peningkatan nilai tambah atau economic rent UK
terhadap produk yang diekspor, jika dapat langsung mengekspor ke negara
konsumen utama. Hal ini karena Singapura merupakan negara “transit ekspor”,
artinya produk UK yang diekspor ke Singapura akan diekspor lagi ke negara lain.
Walaupun hampir tidak terjadi perubahan orientasi negara tujuan ekspor, namun
pangsa ekspor ke tiap negara tujuan antar waktu cenderung berfluktuatif.
Terdapat dua faktor yang mempengaruhi
UKM berorientasi ekspor tidak dapat melakukan ekspor secara langsung, yaitu
export trading problem dan financing problem.
1. Export
trading problem terjadi karena tingginya risiko kegiatan ekspor (baik
risiko pembayaran maupun pengiriman barang), adanya tenggang waktu (time lag)
dalam pembayaran, dan tingginya biaya ekspor.
2. Financing problem terjadi
karena terbatasnya modal yang dimiliki UKM dan finance and guarantee
institution problem, yakni rendahnya dukungan lembaga pembiayaan dan penjaminan
ekspor terhadap UKM. Kondisi tersebut menngakibatkan strategi pemasaran UKM
cenderung menunggu pembeli, sehingga mekanisme perdagangan yang terjadi umumnya
adalah buyer.s market.
Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas dan
Globalisasi Dunia
Bagi setiap
unit usaha dari semua skala dan di semua sector ekonomi, era perdagangan bebas
dan globalisasi perekonomian dunia di satu sisi akan menciptakan banyak
kesempatan. Namun di satu sisi akan menciptakan banyak tantangan yang apabila
tidak dapak dihadapi dengan baik akan menjelma menjadi tantangan.
Sifat Alami dari Keberadaan UKM
Usaha kecil
di Indonesia didominasi oleh unit-unit usaha tradisional, yang disatu sisi
dapat dibangun dan beroperasi hanya dengan modal kerja dan modal investasi
kecil dan tanpa perlu menerapkan system organisasi dan manajemen modern yang
kompleks dan mahal, seperti diusaha-usaha modern dan di sisi lain berbed dengan
usaha menengah, usaha kecil pada umumnya membuat barng-barang konsumsi
sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Implikasi dari sifat alami ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar,
usaha kecil sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas
pemerintah.
Kemampuan UKM
Dalam era
perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia, kemajuan teknologi,
penguasaan ilmu pengetahuan dan kualitas SDM yang tinggi merupakan tiga faktor
keunggulan kompetitif yang akan menjadi dominan dalam bagus tidaknya prospek
dari suatu usaha.
Kemitraan
Usaha dan Masalahnya
Dalam
menghadapi persaingan di abad ke-21, UKM dituntut untuk melakukan
restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan
konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi,
dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui
hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah
melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply
chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara
bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan
pemakai akhir. Pentingnya persahabatan, kesetiaan, dan rasa saling percaya
antara industri yang satu dengan lainnya untuk menciptakan ruang pasar tanpa
pesaing, yang kemudian memunculkan konsep blue ocean strategy.
Kerjasama
antara perusahaan di Indonesia, dalam hal ini antara UKM dan UB, dikenal dengan
istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan).
Kemitraan tersebut harus disertai pembinaan UB terhadap UKM yang memperhatikan
prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau
lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan
prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan merupakan suatu
rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi
keunggulan dan kelemahan usahanya, memulai membangun strategi, melaksanakan,
memonitor, dan mengevaluasi sampai target tercapai.
Pola
kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang telah dibakukan, menurut UU No. 9
Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang kemitraan,
terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu : (1).Inti Plasma, (2).Subkontrak, (3).Dagang
Umum, (4).Keagenan, dan (5).Waralaba.
Pola
pertama, yaitu inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB
sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam
menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis
manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi
yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal
ini, UB mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk
membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
Pola kedua,
yaitu subkontrak merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UKM
memproduksi komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya.
Subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM,
di mana UB sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku
subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen)
dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini
UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan
kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
Pola ketiga,
yaitu dagang umum merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang di dalamnya UB
memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh
UB sebagai mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk atau menerima pasokan
dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB.
Pola keempat,
yaitu keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya
UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya.
Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi
atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang
menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung
dengan pihak ketiga.
Pola kelima,
yaitu waralaba merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba
memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi
perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan
manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak sebagai pemberi waralaba
menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai penerima waralaba kepada
pihak ketiga.
Kemitraan
dengan UB begitu penting buat pengembangan UKM. Kunci keberhasilan UKM dalam
persaingan baik di pasar domestik maupun pasar global adalah membangun
kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Pengembangan UKM memang
dianggap sulit dilakukan tanpa melibatkan partisipasi usaha-usaha besar. Dengan
kemitraan UKM dapat melakukan ekspor melalui perusahaan besar yang sudah
menjadi eksportir, baru setelah merasa kuat dapat melakukan ekspor sendiri.
Disamping itu, kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi
kesenjangan antara UKM dan UB. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tumbuh
kembangnya UKM di Indonesia tidak terlepas dari fungsinya sebagai mitra dari UB
yang terikat dalam suatu pola kemitraan usaha.
Manfaat yang
dapat diperoleh bagi UKM dan UB yang melakukan kemitraan diantaranya adalah
Pertama, dari sudut pandang ekonomi, kemitraan usaha menuntut efisiensi,
produktivitas, peningkatan kualitas produk, menekan biaya produksi, mencegah
fluktuasi suplai, menekan biaya penelitian dan pengembangan, dan meningkatkan
daya saing. Kedua, dari sudut moral, kemitraan usaha menunjukkan upaya
kebersamaan dam kesetaraan. Ketiga, dari sudut pandang soial-politik, kemitraan
usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan sosial, dan gejolah
sosial-politik. Kemanfaatan ini dapat dicapai sepanjang kemitraan yang
dilakukan didasarkan pada prinsip saling memperkuat, memerlukan, dan
menguntungkan.
Keberhasilan kemitraan usaha sangat ditentukan oleh
adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnisnya.
Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam kemitraan harus memiliki dasar-dasar
etikan bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai titik tolak dalam
menjalankan kemitraan. Menurut Keraf (1995) etika adalah sebuah refleksi kritis
dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam
sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai
kelompok. Dengan demikian, keberhasilan kemitraan usaha tergantung pada adanya
kesamaan nilai, norma, sikap, dan perilaku dari para pelaku yang menjalankan
kemitraan tersebut REFERENSI
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CCcQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.bappenas.go.id%2Findex.php%2Fdownload_file%2Fview%2F8163%2F1665%2F&ei=Zdo9VZqoEpSXuATf5IGoDg&usg=AFQjCNHKHNY9SqWBoja2MAHM4SbefSUhmg&sig2=a8xuuEcCu3LJ93DP7d9UTQ
http://study-succes.blogspot.com/2013/12/makalah-kinerja-umkm-dan-hambatannya.htmlhttps://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CCcQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.bappenas.go.id%2Findex.php%2Fdownload_file%2Fview%2F8163%2F1665%2F&ei=Zdo9VZqoEpSXuATf5IGoDg&usg=AFQjCNHKHNY9SqWBoja2MAHM4SbefSUhmg&sig2=a8xuuEcCu3LJ93DP7d9UTQ
http://www.academia.edu/602220/PELUANG_DAN_PERMASALAHAN_YANG_DIHADAPI_UMKM
https://ahmadnegara.wordpress.com/2012/07/09/modul-kelompok-3/

Komentar
Posting Komentar